get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Cirebon Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan di Kantor DPRD dan Taman Pataraksa

Kerugian Kerusuhan di DPRD Cirebon Capai Rp10 Miliar, Ini Identitas Para Tersangka

Kamis, 04 September 2025 - 15:33:00 WIB
Kerugian Kerusuhan di DPRD Cirebon Capai Rp10 Miliar, Ini Identitas Para Tersangka
Polresta Cirebon saat eksposes kasus kerusuhan disertai penjarahan saat aksi di DPRD Cirebon. (Foto: MPI/Muslimin)

CIREBON, iNews.idKerusuhan besar terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun-alun Taman Pataraksa pada Sabtu (30/8/2025). Insiden ini menimbulkan kerugian mencapai Rp10 miliar setelah massa merusak gedung DPRD, membakar fasilitas hingga menjarah barang-barang milik DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, sebanyak 28 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 15 orang merupakan warga dewasa dan 13 orang masih berstatus pelajar di bawah umur.

“Kerusuhan bermula saat lebih dari 500 orang mendatangi kantor DPRD di Jalan Sunan Bonang. Massa melempari batu, merusak fasilitas, membakar gedung, hingga menjarah sejumlah barang milik DPRD dan DLH Kabupaten Cirebon. Aksi itu kemudian berlanjut ke Alun-alun Taman Pataraksa yang juga mengalami kerusakan parah,” ujar Kombes Pol Sumarni, Kamis (4/9/2025).

Hampir seluruh bagian gedung DPRD Kabupaten Cirebon rusak berat, sebagian di antaranya hangus terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar. Sementara kerusakan di Kantor DLH menyebabkan kerugian sekitar Rp492 juta.

Polisi juga masih menyelidiki dugaan perusakan pos polisi dan Polsek Sumber yang ditengarai dilakukan oleh kelompok massa yang sama.

“Kami mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang memprovokasi massa,” kata Kapolresta.

Identitas Tersangka

- IN (29), wiraswasta, warga Watubelah, Sumber, Cirebon.
- MB (32), driver ojek online, warga Kenanga, Sumber, Cirebon.
- AJP (22), mahasiswa, warga Anjatan Baru, Indramayu.
- JS (26), pengangguran, warga Matangaji, Sumber, Cirebon.
- PA (23), wiraswasta, warga Matangaji, Sumber, Cirebon.
- FA (20), buruh, warga Matangaji, Sumber, Cirebon.
- IU (21), mahasiswa, warga Kaliwadas, Sumber, Cirebon.
- BAK (19), mahasiswa, warga Kesenden, Kota Cirebon.
- AMSK (25), pengangguran, warga Matangaji, Sumber, Cirebon.
- SA (31), karyawan swasta, warga Matangaji, Sumber, Cirebon.
- RM (19), pengangguran, warga Sumber, Cirebon.
- AR (26), montir, warga Sumber, Cirebon.
- SM (28), buruh, warga Baseng, Sukoharjo, Jawa Tengah.
- AA (36), karyawan swasta, warga Sumber, Cirebon.
- A (20), pengangguran, warga Wanasaba Kidul, Talun, Cirebon.

Sementara itu, 13 tersangka lainnya masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus kerusuhan DPRD Cirebon ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual di balik peristiwa yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut