Keroyok Warga hingga Lebam Sekujur Tubuh, 5 Santri di Cianjur Ditetapkan Tersangka
CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur menetapkan lima santri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial N. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap satu pelaku utama yang telah ditangkap terlebih dahulu.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan pengembangan ini berdasarkan pemeriksaan terhadap FA (22) santri yang lebih dulu ditangkap. Dia mengungkap adanya keterlibatan empat santri lain yang masih di bawah umur.
“Empat pelaku masih di bawah umur yang mondok di pesantren setempat, disebutkan pelaku utama FA terlibat dalam aksi tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Fajri dikutip dari laman Polda Jabar, Senin (10/11/2025).
Insiden pengeroyokan bermula ketika korban N mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan mobil milik keluarganya dirusak oleh sejumlah santri menggunakan batu. Namun setiba di lokasi, korban justru langsung menjadi sasaran amukan para santri.
Menurut keterangan polisi, korban dipukuli secara beramai-ramai menggunakan tangan kosong dan benda tumpul, hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Polisi menyebut, motif para pelaku melakukan pengeroyokan karena diduga tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap menghina guru mereka.
“Para pelaku mengaku tidak terima gurunya dihina, sehingga melakukan aksi kekerasan tersebut,” kata AKP Fajri.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukaluyu, yang selanjutnya menindaklanjuti dengan penangkapan terhadap FA sebagai pelaku utama. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menemukan bukti keterlibatan empat santri lainnya.
Kini, kelima santri tersebut telah diamankan di Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan tidak ada pihak lain di luar para santri yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Saat ini kelima tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” kata AKP Fajri.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengingat empat dari lima pelaku berstatus anak di bawah umur. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Editor: Donald Karouw