get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar, Eks Pj Bupati Lanny Jaya Jadi Tersangka

Kepala Desa di Kuningan Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih

Senin, 10 November 2025 - 19:02:00 WIB
Kepala Desa di Kuningan Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih
Kepala Desa Mancagar, Kabupaten Kuningan, Zainal Supenda, ditahan terkait dugaan korupsi dana desa senilai lebih dari 1 miliar rupiah. (Foto: iNews).

KUNINGAN, iNews.id - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditahan pada Senin (10/11/2025) siang. Penahanan ini dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai lebih dari 1 miliar rupiah.

Tersangka, yakni Zainal Supena merupakan Kades Mancagar, Kecamatan Lebakwangi. Dia ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan setelah hasil penyelidikan mengungkap keterlibatannya dalam penyalahgunaan anggaran dana desa 2022-2023.

Zainal Supena diduga tidak menyalurkan dana desa kepada pelaksana kegiatan sebagaimana mestinya. Zainal juga diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan Kaur Keuangan desa yang saat ini masih berstatus saksi dalam proses penyidikan.

Dana hasil korupsi tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar cicilan ke bank.

"Dana desa tersebut seharusnya digunakan untuk masyarakat Mancagar, namun pada kenyataannya kepala desa bersama Kaur Keungan Mancagar melakukan tindak pidana korupsi yang mana dana desa tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar 

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa. Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 juta serta sejumlah dokumen milik tersangka.

Tersangka Zainal dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut