Keluarga Dini Didatangi Utusan Edward Tannur, Begini Kata Kuasa Hukum
SUKABUMI, iNews.id - Kuasa hukum keluarga korban mengaku ada itikad tidak baik dan upaya intervensi dari keluarga tersangka dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti alias Andini (27) meninggal dunia.
Pernyataan tersebut dikataan pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura dalam video yang dibagikan kepada wartawan, Rabu (11/10/2023). Dalam rekaman video berdurasi 04.44 detik tersebut, terlihat Dimas didampingi keluarga dari almarhumah Dini.
Dalam video tersebut dikatakan bahwa diduga Edward Tannur yang merupakan ayah dari Gregorius Ronald Tannur (31) tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan Dini meninggal dunia, telah mengirimkan utusan untuk melakukan pertemuan dan meminta nomor rekening kepada keluarga korban.
"Dengan video ini, kami sekeluarga mengklarifikasi, banyak hal yang beredar di media massa termasuk itikad-itikad tidak baik. Dugaan-dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi keluarga agar melakukan perdamaian ataupun menerima uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka," ujar Dimas dalam video tersebut.
Lebih lanjut Dimas mengatakan, keluarga korban menolak segala pemberian apapun baik berupa uang tali kasih yang bertujuan mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
"Artinya, jika ingin memberikan santunan atau tali kasih itu, berikanlah tanpa ada embel-embel perdamaian atau pencabutan perkara dan lain sebagainya. Karena sebagai seorang yang bermoral atau pejabat publik, sebagai seorang keluarga yang bermartabat yang banyak memiliki cukup materi, harusnya memiliki nilai-nilai yang beradab dan tidak melakukan di luar proses hukum," ujar Denis.
Dimas menambahkan, pihak keluarga didadatangi oleh seseorang yang bernama Fauzi dari Fraksi PKS yang merupakan satu komisi di DPR dengan Edward Tannur dari Fraksi PKB, yang mengaku utusan dari keluarga tersangka yang ingin melakukan pertemuan dan meminta nomor rekening dengan tanpa sepengetahuan tim kuasa hukum.
"Namun pihak keluarga ingin tetap tersangka dihukum seberat-beratnya seadil-adilnya. Dan untuk adik Desta (anak almarhum) tiap bulannya maka tim kuasa hukum akan memberikan upaya agar dapat melanjutkan pendidikannya. Artinya tim kuasa hukum siap menjamin adik Desta untuk tetap sekolah," ujar Dimas.
Editor: Asep Supiandi