MAJALENGKA, iNews.id - Penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di BUMD Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) masih menunggu penghitungan kerugian dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka sudah dua kali ekspos perkara ini di BPKP Jabar.
Kepala Kejari Majalengka Dede Sutisna mengatakan, akan menuntaskan kasus ini. "Yang pasti perkara PDSMU akan diselesaikan sampai persidangan," kata Dede, Selasa (10/11/2020).

8 Ribu Warga Tak Punya e-KTP, KPU Karawang Jemput Bola agar Partisipasi Pemilih Meningkat
Namun, ujar dia, saat ini Kejari Majalengka masih menunggu proses audit dari BPKP Jabar. "Sampai detik ini Kejari Majalengka masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP Bandung (Perwakilan BPKP Jabar). Nanti kalau sudah ada, dikabari. Tersangka sementara masih satu," ujar dia.
Kasi Pidsus Kejari Majalengka Guntoro Janjang mengatakan, permintaan penghitungan kerugian sudah diajukan sejak Oktober 2020. "BPKP Jabar mau turun (datang) setelah ada surat tugas dari kepala perwakilan," kata Guntoro.

Lima Pegawai PDAM Kota Bogor Terkonfirmasi Positif Covid-19
Sementara itu, hasil dari hitungan penyidik Kejari Majalengka, kerugian negara dalam kasus tipikor PDSMU sekitar Rp5 miliar. Terkait perkara ini, Kejari telah menyita uang sebesar Rp657.750.000. Kejari telah menetapkan mantan Dirut PDSMU sebagai tersangka.
Editor: Agus Warsudi













