get app
inews
Aa Text
Read Next : Orang Tua Korban Kasus Nagreg Dipanggil sebagai Saksi di Sidang Kolonel Priyanto

Keji, Kolonel Priyanto Buang Sejoli Handi-Salsabila di Sungai agar Hanyut ke Laut dan Dimakan Ikan

Kamis, 07 April 2022 - 16:58:00 WIB
Keji, Kolonel Priyanto Buang Sejoli Handi-Salsabila di Sungai agar Hanyut ke Laut dan Dimakan Ikan
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto saat menggotong korban Handi dibantu seorang pengendara motor dalam rekonstruksi di Nagreg, Kabupaten Bandung. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Kekejian sifat Kolonel Priyanto kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Militer II, Cakung, Jawa Timur, Kamis (7/4/2022), Priyanto mengaku sengaja membuang korban ke Sungai Serayu agar hanyut ke laut dan kemudian bisa dimakan oleh ikan. 

Diketahui, dalam melakukan tindakan keji itu, mantan Komadan Kodim Gunungkidul ini dibantu oleh Kopda Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh.

"Saya berpikir kalau di sungai bisa ke laut kemudian dimakan ikan, atau hilang sama sekali," ujar Kolonel Priyanto ketika ditanya oleh majelis hakim apa alasan membuang jasad ke Sungai Serayu. 

Priyanto menyatakan, sempat juga terpikir untuk meninggalkan jasad tersebut di tengah-tengah jalan. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran rombongan melewati aliran sungai. 

"Karena memang sudah muncul ide membuang di sungai karena saya lihat yang kita lewati ini tidak ada tempat pembuangan kecuali sungai," ujar Priyanto. 

Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut