Keji, Bapak Cabuli Anak Kandung di Sukabumi, Tersangka: Dilakukan Atas Kesadaran Sendiri
SUKABUMI, iNews.id - Seorang pria tua tega mencabuli anak kandungya sendiri yang masih di bawah umur di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Kejinya lagi, aksi bejat pria tersebut dilakukan hingga berkali-kali.
Polisi yang mendapat laporan tindak asusila dari ibu korban langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap YS (59) di rumahnya. Tersangka pun tak berkutik begitu digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, YS (59) ditangkap pada Senin, 27 Desember 2021 di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, setelah dilaporkan pada Senin, 20 Desember 2021.
"Modus operandi tersangka, dia berpura-pura akan ke bengkel sambil menunggu urusan istrinya selesai di kelurahan. Ternyata itu hanya akal bulus dan tersangka justru pulang ke rumah menemui korban yang merupakan anaknya sendiri," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (30/12/2021).
Ketika itu, korban yang selesai melaksanakan sholat, lalu disuruh membuka celana. Waktu itu korban menolak dengan menanyakan kepada tersangka maksud menyuruhnya membuka celana. "Apa sih, mau ngapain? Aku ga mau ngelakuin kaya gitu, takut hamil," ujar Zainal menirukan omongan tersangka.
Lebih lanjut Zainal mengatakan, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 3 kali lalu menenangkan korban. "Ya sudah ga apa-apa, enjoy aja kamu, jangan kaya gitu nanti si ibu curiga," ujar Zainal menirukan omongan tersangka kepada korban.
Setelah itu tersangka yang sudah hilang akal sehatnya kembali bertindak asusila kepada korban selama 5 menit. "Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 lembar akta lahir, 1 lembar kartu keluarga dan 2 pasang pakaian korban," ujar Zainal.
Zainal juga mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka mengaku tidak ada ancaman atau iming-imingi terhadap korban. "Dilakukan atas kesadaran sendiri," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi