get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gula Anak Perusahaan BUMN

Kejati Jabar Geledah PT PG Rajawali II Cirebon terkait Kasus Dugaan Korupsi Gula Rp50 Miliar

Rabu, 24 November 2021 - 20:55:00 WIB
Kejati Jabar Geledah PT PG Rajawali II Cirebon terkait Kasus Dugaan Korupsi Gula Rp50 Miliar
Tim Pidsus Kejati Jabar (rompi hitam merah) menggeledah kantor PT PG Rajawali II terkait kasus dugaan korupsi DO gula yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar. (Foto: Kejati Jabar)

CIREBON, iNews.id - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menggeledah kantor PT PG Rajawali II, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Rabu (24/11/2021). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengeluaran delivery order (DO)) gula yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp50 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh tim yang dipimpin Koordinator Pidsus Kejati Jabar Dr Raymond Ali dan Kasi Penyidik Daniel de Rozari, bersama beberapa anggota.

Kegiatan penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB sampai selesai. "Tim Pidsus Kejati Jabar menyita sekitar 80 dokumen dan satu unit PC terkait dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang disidik oleh Kejati Jabar," kata Kasipenkum Kejati Jabar dalam keterangan resminya.

Dodi Gazali Emil menyatakan, penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran DO gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada 2020. 

"Seperti rilis yang telah disampaikan beberapa waktu lalu, ujar Dodi Gazali, Kejati Jabar telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi DO gula ini dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print- 1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021," ujar Dodi Gazali Emil.

Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak November sampai Desember 2020. Diduga terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula di PT PG Rajawali II. 

"PT PG Rajawali II merupakan anak perusahaan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) di bidang agroindustri, khususnya industri gula yang berkantor di Cirebon," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dodi Gazali Emil, pengeluaran DO gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia.

Kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG Rajawali II.

Kemudian PT PG Rajawali II menerbitkan DO gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton. "Sehingga diperkirakan negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp50 miliar," tutur Kasipenkum.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut