get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Bandang Terjang 3 Kampung di Kaki Papandayan Garut, Puluhan Rumah Rusak

Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti, Sajam hingga Botol Miras

Rabu, 22 April 2020 - 20:15:00 WIB
Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti, Sajam hingga Botol Miras
Kejari Garut memusnahkan barang bukti. (Foto Antara)

GARUT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat memusnahkan sejumlah barang bukti dari 60 kasus tindak kejahatan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan. Caranya dibakar dan dihancurkan menggunakan kendaraan penggilas.

Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi mengatakan pemusnahan barang bukti itu rutin dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana.

"Barang bukti ini sudah ada ketetapan hukumnya, untuk pelakunya sudah ditahan, dan barang buktinya kita eksekusi, dimusnahkan," kata Sugeng, Rabu (22/4/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, minuman keras, dan obat-obatan terlarang dimusnahkan yang disaksikan jajaran pejabat kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Dia menuturkan, pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan khususnya di wilayah Garut. Pemusnahan barang bukti itu juga memberi peringatan terhadap semua pihak agar tidak melakukan kejahatan, khususnya menjelang Ramadan.

"Termasuk minuman keras yang kami musnahkan ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi yang menjual maupun mengonsumsi minuman haram itu," kata dia.

Dia menambahkan, barang bukti hasil kejahatan lainnya seperti lima senjata api dan pelurunya ditunjukkan dalam kegiatan pemusnahan itu. Namun, belum dapat dimusnahkan sejak kasusnya diputuskan tahun 2010, karena masih menunggu berkas penyelesaian kasus.

Cara pemusnahannya pun tidak bisa dilakukan oleh kejaksaan. "Ada lima pucuk senjata api yang sampai sekarang belum kita musnahkan, karena kita masih menunggu berkas kasusnya," kata Sugeng.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut