get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Kembali Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rp1,14 Miliar, Total 3 Orang

Kejari Bandung Periksa 40 Saksi, Kasus Korupsi di Anak Usaha BUMD Jabar

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:23:00 WIB
Kejari Bandung Periksa 40 Saksi, Kasus Korupsi di Anak Usaha BUMD Jabar
Kejari Kota Bandung memeriksa 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi anak perusahaan BUMND Jabar. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan BUMD Jawa Barat PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp86.293.231.368.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara.

"Masih pemberkasan. Kami periksa saksi-saksi dari pihak yang terkait dengan perkara," ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Kejari Kota Bandung telah menetapkan empat tersangka, yakni Begin Troys (BT), Direktur PT MUJ periode 2015–2023; Nugroho Widiyanto (NW), Direktur PT SDI sejak 2008 hingga kini; Rudi Adi Prasetya (RAP), Direktur PT ENM periode 2020–2022 serta RH mantan Dirut PT ENM periode 2022–2024.

Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru. Mereka diduga korupsi anggaran tahun 2022–2023 melalui proyek pengadaan barang dan jasa di PT ENM.

Kasus ini bermula dari dana participating interest (PI) 10% yang dikelola PT MUJ dan digunakan untuk membiayai PT ENM. Perusahaan ini kemudian melakukan kerja sama subkontrak dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) untuk proyek pengadaan barang dan jasa, tanpa izin induk perusahaan dan perencanaan yang matang.

Penyidik menilai kerja sama tersebut melanggar prinsip good corporate governance, menyebabkan PT ENM gagal menerima pembayaran dari PT SDI dan memicu kerugian negara Rp86,2 miliar.

Kejari Bandung menggandeng lembaga keuangan untuk menelusuri aliran dana kasus ini.

"Salah satu strategi kami adalah follow the money. Siap-siap, siapa saja yang menerima dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut," kata Ridha.

Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi. Hingga kini, sudah 20 saksi diperiksa, termasuk dari PT MUJ dan PT ENM.

Menanggapi kemungkinan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ridha mengatakan hal itu bergantung pada alat bukti yang terkumpul.

"Siapa pun, jika ada dasar dan bukti keterkaitan, pasti kami dalami," ucapnya.

Pada 14 April 2025, penyidik Kejari menggeledah kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung, dan rumah mantan Dirut PT MUJ di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat. Dari penggeledahan itu, disita 56 dokumen dari kantor PT ENM dan 42 dokumen dari kediaman BT.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menegaskan pihaknya akan terus mengumpulkan bukti dan menelusuri aset terkait kasus ini.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut