Kejari Bandung Musnahkan Miras dan Narkoba Senilai Rp21 Miliar
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti sejumlah kasus senilai Rp21 miliar, Selasa(11/12/2018). Di antaranya seperti ribuan botol minuman keras (miras), sabu, ganja dan ribuan pil ekstasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Rudi Irmawan, mengatakan barang bukti ini merupakan hasil sitaan Kejari Bandung sejak September 2017. Pemusnahan ini dilakukan karena kasus-kasus tersebut sudah memiliki keputusan hukum tetap dari pengadilan.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa miras, ganja, dan sabu," kata Rudi di sela kegiatan pemusnahan barang bukti ini di halaman Kantor Kejari Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/12/2018).
Dia menyebutkan, sekitar 3.000 botol miras dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Kemudian, ganja kering seberat 200 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar. Lalu sabu seberat 2 kilogram diberikan cairan pelarut.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M Danial, terus bertekad untuk menjaga Kota Bandung aman dari peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, narkoba, serta miras. Menurut dia, penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan dapat merusak mental anak bangsa.
"Pemkot Bandung akan terus berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung, Kejaksaan Negeri dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) agar bisa menghilangkan narkoba di Kota Bandung," ujar Oded.
Berdasarkan data yang diperoleh, daftar barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 829, narkotika ganja seberat 202 kilogram lebih, tembakau Gorila sebanyak 100 kilogram, heroin 15 gram lebih, vape cair seberat 15,7936 gram sisa pengujian dan sabu seberat 2 kilogram lebih.
Selain itu, ada pula psikotropika berbagai merk sebanyak 10.981 tablet, terdiri dari Dumolid, Alprazolam, Riklona, Camlet, Reklona, Opizolam, Xanax, Vadimex, Zypraz, Atarax, Diazepam, Valisanbe, Esilgan, Merlopam, Esilgan, Merlopam, Clonazepam, Tramadol, Hulk Hogan, Happy Five, MDMA, Emirin, Tapal Kuda.
Selain itu, ikut dimusnahkan minuman beralkohol sebanyak 1.274 karton berisi masing-masing 12 botol atau total sebanyak 3.288 botol minuman dengan merk Kuda Mas dan 3.156 lainnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal