Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi di DPUTR Sumedang, 3 Dijebloskan ke Lapas, 1 Sakit
SUMEDANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur peningkatan Jalan Gudangwangi, Keboncau tahun anggaran 2019. Tiga dari empat tersangka dijebloskan ke tahanan, sedangkan satu lainnya tak ditahan karena sakit.
Keempat tersangka korupsi itu antara lain tiga pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Sumedang dan satu kontraktor. Mereka berinisial AB pejabat pengadaan, BR selaku ketua kelompok kerja (pokja) pemilihan, US selaku kontraktor, dan DR selaku Kabid Bina Marga DPUTR Sumedang.
Mereka disangkakan mengorupsi anggaran proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2019 yang berasal dari bantuan Provinsi Jawa Barat di DPUTR Kabupaten Sumedang.
Kepala Kejari (Kajari) Sumedang I Wayan Riana mengatakan, penetapan status tersangka kepada empat orang itu dilakukan setelah penyidik Kejari Sumedang melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam.
Sebelumnya, kata Kajari Sumedang, tim penyidik Kejari Sumedang menggeledah kantor DPUTR Sumedang untuk mendapatkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur peningkatan Jalan Gudangwangi Keboncau tahun anggaran 2019. "Penggledahan tersebut dilakukan pada Senin 12 September 2022," kata Kajari Sumedang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ujar I Wayan Riana, tiga tersangka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Sumedang. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan dan pemberkasan. "Namun satu tersangka lagi belum dilakukan penahanan karena beralasan sakit," ujar I Wayan Riana.
Kajari Sumedang menuturkan, akibat korupsi, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasna Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tindakan jahat mereka mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar lebih.
Editor: Agus Warsudi