get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Yatim Piatu Siswi SD di Garut Tinggal di Rumah Tak Layak, Kini Numpang di Tempat Sepupu

Kedapatan Memeras Warga, 4 Wartawan Gadungan di Garut Ditangkap Polisi

Jumat, 25 Mei 2018 - 19:00:00 WIB
Kedapatan Memeras Warga, 4 Wartawan Gadungan di Garut Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Sindonews)

GARUT, iNews.id - Empat wartawan gadungan di Kabupaten Garut, Jawa barat, ditangkap polisi. Keempatnya ditahan lantaran tertangkap tangan saat mencoba memeras seorang warga Kecamatan Garut Kota, Kamis (24/5/2018) malam.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga. Polisi kemudian menyelidiki laporan itu lebih lanjut. "Penangakapan ini terkait pemerasan yang mengaku sebagai wartawan dari salah satu media," kata Budi kepada wartawan, Jumat (25/5/2018).

Sejumlah anggota polisi dari Polsek Garut Kota, diturunkan dalam penangkapan ini.  Empat wartawan yang ditangkap polisi yakni inisial AP (55), ADS (26), HA (42) dan TM (25), mereka ditangkap beberapa saat setelah menerima uang dari korban bernama Usep Sobar (50)."Sekitar pukul 19.00 malam, pihak kami lakukan OTT (operasi tangkap tangan) terkait kasus tersebut, barang buktinya Rp50 juta," katanya.

Budi menjelaskan, para pelaku berani memeras terkait adanya pemalsuan dokumen pernikahan anak korban Usep yang menikah dengan warga negara asing. "Kronologi singkatnya, korban punya anak yang sudah nikah dengan salah satu warga asing. Dalam proses pernihakan itu, diduga ada pemalsuan dokumen," katanya.

Dugaan pemalsuan dokumen itulah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban. Mulanya, pelaku meminta uang sebesar Rp200 juta, tetapi korban hanya menyanggupinya Rp50 juta. "korban tidak mampu kalau Rp200 juta. Yang disanggupi hanya Rp50 juta," kata Budi.

Budi menyampaikan, kasus tersebut masih terus didalami oleh jajaran Polsek Garut Kota. Sementara, dari empat orang yang ditangkap baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Yang dinyatakan tersangka satu, ditangkap empat orang," katanya.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut