Kedapatan Bekerja di Perusahan dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Diciduk
CIREBON, iNews.id – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon menciduk warga negara asing (WNA) Prancis dan dua dari Vietnam di salah satu perusahaan di Kota Cirebon, Jawa barat (Jabar), Jumat (21/9/2018). Saat hendak diamankan, seorang WNA sempat menolak dan melawan petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon M Tito Andrianto mengatakan, ketiga WNA itu ditangkap saat petugas imigrasi mengecek pekerja di salah satu perusahaan pada bagian produksi. Saat pengecekan, didapati ada tiga WNA yang bekerja sebagai teknisi, namun tidak memiliki visa kerja.
"Dari hasil pemeriksaan, visa yang mereka gunakan yaitu visa on arrival dan visa kunjungan, bukan visa kerja,” kata Andriyanto, Sabtu (22/9/2018).
Langkah selanjutnya, petugas mengamankan mereka karena melanggar Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 21011 tentang Keimigrasian. “Bahkan masa aktif visa itu sudah habis tiga hari lalu, yaitu sejak 18 September 2018. Petugas kami langsung membawa mereka ke kantor Imigrasi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas dugaan pelanggaran administratif yang mereka lakukan, ketiga WNA tersebut disangkakan dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam dideportasi berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi Kelas II Cirebon.
Editor: Donald Karouw