Kedapatan Bawa 3 Paket Ganja Kering, Pemuda Cigugur Kuningan Ditangkap Polisi
KUNINGAN, iNews.id - Petugas Satres Narkoba Polres Kuningan menangkap pemuda GG (24), warga Dusun Kliwon, Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. GG ditangkap lantaran kedapatan membawa tiga pake ganja.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, GG ditangkap di jalan raya antara Desa Bayuning dan Cileuleuy pada Rabu (10/8/2022). Saat digeledah, petugas menemukan 3 paket ganja kering yang terbungkus kertas.
"Tiga paket ganja tersebut tersebut antara lain satu seberat 11,94 gram. Kemudian satu paket dengan berat 13,04 gram, dan satu lagi berat kotor 7,16 gram," kata Kapolres Kuningan.
AKBP Dhany Aryanda menyatakan, total berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari tangan GG, 32,14 gram. Selain ganja, petugas juga mengamankan barang bukti handphone yang diduga digunakan GG untuk bertransaksi.
"Pria tersebut (GG) mengaku tiga paket narkotika jenis ganja itu miliknya. Penangkapan terhadap GG dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait peredaran ganja di kawasan Cigugur," ujar AKBP Dhany Aryanda.
Berdasarkan penyidikan, tutur Kapolres Kuningan, GG mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari seseorang berinisial Y, yang mengaku warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Ya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
GG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur Kapolres Kuningan.
Editor: Agus Warsudi