get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang dan Identitas 5 Pengeroyok Dokter di Indramayu Ditangkap, Apa Motifnya?

Kecewa Putusan Hakim, 4 Terpidana Pengeroyok Haringga Ajukan Banding

Rabu, 14 November 2018 - 14:56:00 WIB
Kecewa Putusan Hakim, 4 Terpidana Pengeroyok Haringga Ajukan Banding
Dua terdakwa pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla yang berinisial APP (kiri) dan NSF (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Empat terpidana pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni SH (17), AAP (15), TD (17), AF (16) mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung. Melalui kuasa hukumnya, keluarga keempat terpidana keberatan dengan putusan hakim yang menjatuhi mereka dengan pidana penjara.

"Alasan mengajukan banding tentunya pihak keluarga kecewa atas putusan Hakim PN Bandung yang menghukum dengan pidana penjara," ujar kuasa hukum terpidana, Dadang Sukmawijaya, melalui sambungan telepon, di Bandung, Jabar, Rabu (14/11/2018).

Menurut Dadang materi banding sudah tercatat dikepaniteraan pidana. Berdasarkan Akta Banding untuk anak AF bernomor : 04/Akta.Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018 sedang untuk Anak SH, AAP, TD, ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN Bandung tertanggal 12 November 2018.

Keputusan banding itu juga didasarkan karena para terpidana bukanlah pelaku utama, melainkan hanya terbawa emosi massa sehingga ikut memukul dan menendang. 

"Di sisi lain perbuatan pelaku hanya memukul sekali, nendang, dan nginjek jadi tidak sebanding hukuman pidana," kata dia.

Dadang juga menilai hakim tidak mempertimbangkan hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagaimana Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem peradilan anak.

Adapun isi pasalnya merekomendasikan untuk anak SH, TD, AF dibina di masjid dan mengikuti salat berjamaah Magrib dan Isya. Selain itu ketiganya juga diwajibkan untuk bersih-bersih masjid pada hari minggu selama enam bulan, dan tetap harus melanjutkan sekolah.

"Untuk anak AAP rekomendasi dari Bapas Bandung yakni dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum di Cilengsi Bogor," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara bagi empat anak tersebut pada 6 November lalu. SH dan AAP di vonis empat tahun penjara, TD 3,5 tahun, dan AF tiga tahun penjara.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut