Kaus #2019GantiPresiden, KPU: Asyik Tetap Bisa Tampil di Debat Ketiga
                
            
                BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) masih menunggu surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait aksi pembentangan kaos #2019GantiPresiden oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Jabar) nomor urut 3, Sudrajat dan Ahmad Syaikhu (Asyik) pada debat publik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar di Kampus UI, Depok, (14/5/2018) lalu.
 
 Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat mengungkapkan, lembaga yang dipimpinnya itu masih dalam posisi menunggu. “Untuk masalah itu sebenarnya lebih pas ditanyakan ke Bawaslu. Sebab kalau KPU ini kan sifatnya menunggu. Sepanjang belum ada surat rekomendasi dari Bawaslu terkait kejadian di Depok, kita nggak bisa bicara banyak,” kata Yayat saat dihubungi, Rabu (23/5/2018) malam.
 
 Yayat menjelaskan, jika surat rekomendasi sudah dikirim Bawaslu, pihaknya berjanji akan mengambil keputusan paling lama tujuh hari. “Mungkin di Bawaslunya belum selesai atau masih dibahas. Kalau sudah ada surat rekomendasinya, kami akan langsung bahas. Paling lambat sekitar tujuh hari sudah ada keputusan dari KPU,” ungkap Yayat.
 
 Terlepas dari itu, Yayat secara menyatakan, paslon Asyik kemungkinan hanya akan dijatuhi sanksi administrasi dan tetap bisa mengikuti debat publik putaran ketiga Pilgub Jabar 2018. Namun demikian, Yayat menegaskan, sebelum memastikan paslon Asyik tetap bisa berpartisipasi di debat publik ketiga, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari dan membahas surat rekomendasi dari Bawaslu.
 
 Sebelumnya paslon ASYIK terancam tidak bisa ikut debat publik ketiga setelah melakukan aksi pembentangan kaos dengan pesan '2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden'. “Ya kalau belum juga ada surat rekomendasinya, akan seperti itu (paslon Asyik tetap ikut debat ketiga). Kita lihat aja dulu isi suratnya seperti apa,” tegas Yayat.
 
 Sebelumnya, Bawaslu Jabar telah meminta klarifikasi terhadap pasangan Asyik pada Sabtu (19/5/2018), lalu. Bawaslu menilai tidak ada pelanggaran tindak pidana pemilu terkait aksi memperlihatkan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden itu. 
 
 Namun, Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto tetap akan mengembangkan kasus ini apakah ada tindak pelanggaran administrasi atau tidak. 
Editor: Himas Puspito Putra