Kasus Warga Sukabumi Jadi Korban Salah Tangkap, 4 Anggota Polsek Ciemas Diperiksa Propam

BANDUNG, iNews.id - Empat anggota Polsek Ciemas, Polres Sukabumi diperiksa Propam Polda Jawa Barat (Jabar). Pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus warga Kabupaten Sukabumi jadi korban salah tangkap petugas Polsek Ciemas.
Selain salah tangkap empat polisi yang diperiksa Propam Polda Jabar itu juga diduga menyiksa korban berinisial B (34), warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Penyiksaan diduga dilakukan polisi saat mengintrogasi B, korban salah tangkap tersebut.
"Propam Polda juga turun. Empat orang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (13/11/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, dari pemeriksaan tersebut akan diketahui kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan empat polisi anggota Polsek Ciemas tersebut.
"Kalau misalnya proses-proses begitu (penganiayaan) juga kami tidak menginginkan. Tetapi fakta yang terjadi kan kami belum dalami. Apakah betul faktanya begitu (korban B disiksa polisi). Semua akan didalami," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, B, warga Kampung Lebak Larang RT 04/04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabum diduga menjadi korban salah tangkap oleh petugas Polsek Ciemas.
Penangkapan terhadap B berawal dari peristiwa pembobolan minimarket di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan pada Rabu 8 November 2023. Petugas Polsek Ciemas yang melakukan penyelidikan lantas menangkap B dan dbawa ke polsek.
Saat diperiksa dan interogasi, polisi menyiksa B hingga beberapa bagian tubuhnya luka-luka. Wajah lebam dan terdapat luka di pundaknya diduga akibat sundutan rokok.
Namun karena tak mengantongi bukti, akhirnya polisi membebaskan B. Korban B lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada anggota DPRD Sukabumi Andri Hidayana. Selanjutnya, Andri Hidayana memberikan kasus itu.
B kepada wartawan mengatakan, pada Rabu 8 November 2023 dini hari lalu sekitar pukul 03.00, dia pulang dari Banten bersama istri dan anaknya. Saat itu, B beristirahat di mobil yang diparkir di depan minimarket yang dibobol pencuri.
Setelah beristirahat, tidur di mobil, sekitar 1 jam, B, istri, dan kedua anaknya kembali melanjutkan perjalanan pulang sekitar pukul 04.00 WIB.
Keesokannya, Kamis (9/11/2023), B kembali ke wilayah Simpenan untuk mengantarkan cabai. B yang seorang pengepul cabai itu mendapatkan telepon dari keluarga bahwa ada polisi yang mencari.
B pun bergegas pulang. Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (9/11/2023). Namun saat dalam perjalanan pulang, B disergap polisi dan langsung menangkapnya.
"Pas di jalan saya disergap sama bapak-bapak polisi itu. Di situ saya ditangkap dengan katanya kerjaan saya itu (dituduh) pelaku pembobolan alfa (minimarket). Sebenarnya itu awal-awalnya bukan saya yang dikejar, (yang dikejar) itu mobil yang ada parkir di situ. Terus penjelasan dari rumah mobil itu disewa sama saya, mobil Avanza," kata B.
B mengaku saat itu ia dibawa ke Polsek Ciemas. Saat ditangkap, tangannya diikat memakai lakban. "Ya itu pas waktu di jalan itu nggk diapa-apain, cuma tangan saya diborgol sama lakban. Langsung saya (dibawa) pergi lagi ke Polsek Ciemas. Itu jam 11 an malam," ujar B.
Saat itu, B mengaku dipukuli oleh oknum polisi yang menangkapnya agar mengaku membobol minimarket tersebut. "Ya seperti digitu-gituin, dipukul, ditanya. Saya itu ditanya, udah saya jawab begitu, tapi dia (polisi) nggak percaya sama saya. Terus saya dipukulin sama mereka. Yang dipukul itu bagian paha, diinjak-injak. Ini (paha) lah yang paling banyak (diinjak) pakai sendal. Itu (wajah ditutup) pake kantong keresek," tutur B.
"Terus mulut saya itu disuapin sendal, dimasukin ke dalam mulut saya, supaya saya ngaku bahwa saya itu pelaku (pembobolan minimarket) itu," ucap B.
Akhirnya B dibebaskan setelah ada penjelasan dari sang istri, bahwa saat itu ia memang memarkirkan mobil di depan minimarket yang kebobolan untuk beristirahat sebentar saat perjalanan pulang dari Banten.
"Itu (B dibebaskan) karena penjelasan istri karena saya perginya sama istri dan kedua anak," ucap B.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede angkat bicara terkait kasus warga Kabupaten Sukabumi jadi korban salah tangkap. AKBP Maruly Pardede memastikan kasus ini diproses secara objektif sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangan tertulis mengatakan, B diduga jadi korban salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.
”Kami tegaskan, dalam permasalahan ini akan kami turunkan tim dari Propam untuk mendalami secara serius,” kata Kapolres Sukabumi.
AKBP Maruly Pardede menyatakan, merespons cepat komplain dari masyarakat terkait salah tangkap dan sudah memerintahkan tim Propam untuk melakukan pemeriksaan.
”Sekarang sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional. Proses penyidikan telah dilakukan oleh tim propam. Kasus ini akan terus didalami dan diselidki secara bertahap,” ujar AKBP Maruly Pardede, Senin (13/12/2023).
Polres Sukabumi, tutur dia, berkomitmen bahwa Polri akan menuntaskan kasus ini objektif sesuai aturan hukum yang berlaku. ”Kami akan terus melakukan pendalaman secara obyektif terhadap kasus yang sedang diselidiki saat ini,” tutur Kapolres Sukabumi.
Editor: Agus Warsudi