get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

Kasus Vina Cirebon, Pramudya Merasa Bersalah Tak Berkata Jujur saat BAP 2016

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:07:00 WIB
Kasus Vina Cirebon, Pramudya Merasa Bersalah Tak Berkata Jujur saat BAP 2016
Pramudya Wibawa Jati, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana di Cirebon mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016. (Foto: Agus Warsudi).

BANDUNG, iNews.id - Pramudya Wibawa Jati, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana di Cirebon mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016. Dia merasa bersalah karena tidak berkata jujur saat BAP.

Pramudya mengatakan, saat itu dia dalam tekanan penyidik ketika diperiksa terkait kasus tersebut. Dua temannya, kata dia Okta dan Teguh turut menjadi saksi kasus itu juga akan mencabut BAP pada 2016.

"Saya ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).

Menurutnya, dalam BAP pada 2016 mengaku tidak tidur di rumah kontrakan milik ketua RT bersama para terpidana. Padahal yang sebenarnya, saat peristiwa pembunuhan terjadi, dia sedang bersama 10 temannya di kontrakan ketua RT, termasuk lima terpidana. 

Selain dia, yang tidur di kontrakan saat itu, Eka, Eko, Hadi, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin. "(Saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024), saya tidur di rumah pak RT bersama 10 teman, termasuk lima terpidana," ucapnya.

Saat pemeriksaan pada 2016, dia mengaku ditekan penyidik, diancam akan terseret kasus jika berkata jujur tidur di rumah ketua RT bersama lima terpidana lainnya.

"Karena dulu ditekan sama penyidik. Kalau kamu ngaku tidur di rumah pak RT, nanti kamu terseret. Bilangnya begitu," tuturnya menirukan ancaman penyidik.

Lantaran takut terancam terseret kasus dan saat itu dia masih di bawah umur, akhirnya dia menyetujui BAP yang dibuat pada 2016. Setelah delapan tahun berlalu, akhirnya dia memberanikan diri berkata jujur. 

Dia merasa bersalah dan kasihan karena dalam BAP 2016 mengaku tidak berada di rumah kontrakan bersama lima terpidana yang merupakan teman satu kampung.

Akibatnya, lima temannya itu divonis penjara seumur hidup lantaran dituduh terbukti membunuh Vina dan Eky. 

Pramudya datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Okta dan Teguh serta didampingi kuasa hukum. Mereka merupakan saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Jutek Bongso, kuasa hukum Pramudya, Okta dan Teguh, mengatakan, ingin memastikan pemeriksaan terhadap ketiga saksi berjalan fair, jujur, dan tidak didapati tekanan atau hambatan.

"Cukup berjalan dengan profesional. Mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," kata Jutek Bongso.

Dia menjelaskan, ketiga saksi merupakan teman dari lima terpidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) karena dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Diketahui tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dihukum penjara seumur hidup, antara lain, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman. Satu eks terpidana, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut