Kasus Penyekapan Perempuan Muda di Kopo Bandung, Korban Tak Mau Proses Hukum

BANDUNG, iNews.id - Kasus penyekapan perempuan muda berinisial Y di sebuah rumah, kawasan Kopo, Jalan Babakan Irigasi, Gang AMD VIII, Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, berakhir damai. Korban Y tidak ingin kasus diproses hukum.
"Jadi ceritanya, dia (korban Y dan pelaku A) sudah pacaran 4 tahun. Sudah biasa, perempuan kalau pulang ke Bandung selalu ada di tempat laki-laki. Namun entah bagaimana cowok ini posesif jadi korban enggak boleh keluar. Akhirnya perempuan WA (WhatsApp) command centre (Polrestabes Bandung minta dibantu karena pengen keluar," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sojaya.
AKBP Agah Sonjaya menyatakan, kemarin, Kamis (22/6/2023), setelah dibebaskan dari penyekapan, korban Y tidak menghendaki proses hukum. Korban Y hanya meminta pelaku tidak melakukan perbuatan seperti itu lagi.
"Kemaren perempuannya tidak menghendaki proses hukum dan minta cowonya jangan begitu lagi. Udah buat pernyataan dan lain-lain," ujar AKBP Agah Sonjaya.
Petugas Polsek Bojongloa Kaler, tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung telah meminta keterangan dari kedua belah pihak. Ditanya apakah kasus ini berakhir damai, AKBP Agah Sonjaya menuturkan, "Ya (berakhir damai). Itu kan pacaran," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penyekapan perempuan muda berinisial Y dalam kamar di Kopo, Kota Bandung, menggegerkan warga. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan melalui call center Polrestabes Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban Y dan pelaku A, polisi membeberkan kronologi kejadian penyekapan itu.
Kapolsek Bojongloa Kaler AKP Asep Wahidin mengatakan, peristiwa berawal pada 22 Mei 2023. Saat itu, korban Y dijemput oleh pelaku A. Mereka saling mengenal. Setelah bertemu, pelaku A mengajak Y ke rumahnya.
Di sini, korban Y dimasukkan ke kamar dan dikunci oleh pelaku. Sejak saat itu, korban tidak diperbolehkan keluar kamar. Saat pelaku A ada, kamar dikunci dari dalam. Sedangkan saat pelaku A keluar, kamar dikunci dari luar.
Akibatnya, korban tidak bisa melakukan aktivitas keseharian. Bahkan untuk buang air kecil dan besar pun, korban melakukannya di dalam kamar. Kotoran ditampung dalam sebuah ember.
"Selama dalam kamar tidak bisa beraktivitas keluar kamar. Bahkan buang air kecil dan besar dilakukan di sana (kamar), ditampung di satu kamar. Layaknya hubungan suami istri," kata Kapolsek Bojongloa Kaler, Jumat (23/6/2023.
AKP Asep Wahidin mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan pengaduan penyekapan yang masuk ke command center Polrestabes Bandung, Kamis (22/6/2023). Tim langsung mendatangi lokasi penyekapan tersebut di Jalan Kopo.
"Kami memeriksa kamar di sebuah rumah penduduk. Di sana kami dapati laki laki dan perempuan," ujar AKP Asep Wahidin.
Saat polisi tiba, tutur Kapolsek Bojongloa Kaler, kondisi dalam kamar penyekapan sangat memprihatinkan dengan bau busuk menyengat.
"Kondisi di dalam kamar sangat memprihatinkan dengan aroma (bau busuk) yang begitu menyengat. Di situ ada satu ember berisi air kotoran," ujar AKP Asep Wahidin.
"Intinya perempuan tidak bisa keluar selama satu bulan. Terus sampai dia melaporkan ke call center," tutur Kapolsek Bojongloa Kaler.
AKP Asep Wahidin mengatakan, rumah yang ditinggali pelaku A, merupakan milik neneknya dan dihuni oleh keluarga pelaku.
Editor: Agus Warsudi