Kasus Pengeroyokan Jakmania, Polisi: Tersangka Masih Bisa Bertambah
BANDUNG, iNews.id – Polrestabes Bandung menetapkan delapan tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija (Jakmania) Haringga Sirala di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu(23/9/2018). Jumlah tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut masih bisa bertambah jika melihat hasil rekaman video amatir yang beredar luas dan sudah diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan, kedelapan tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara petugas di lapangan masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat langsung dalam aksi brutal terhadap korban.
"Jumlah tersangka dipastikan bisa bertambah. Kami sedang melakukan upaya pengembangan dan pengejaran pelaku," kata Yoris di Mapolrestabes Bandung saat ekspose pelaku penganiaayan, Senin (24/9/2018).
Dia mengungkapkan, penetapan delapan tersangka merupakan hasil pengembangan terhadap 16 orang yang diduga terlibat. Dari ke-16 orang tersebut, lima di antaranya ditangkap di lokasi kejadian dan sisanya hasil pengembangan.
Yoris membeberkan, petugas telah mengetahui identitas pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan terhadap suporter Persija yang tewas di Stadion GBLA. "Kami mengimbau jika ada yang terlibat (pengeroyokan) untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.
Yoris menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. "Sejumlah video amatir yang beredar sudah kami amankan. Kami juga akan berkoordinasi dengan manajemen Viking dan PT PBB untuk mengumpulkan barang bukti lain," ucapnya.
Editor: Donald Karouw