Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang, 3 Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya ASN
KARAWANG, iNews.id - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Kabupaten Karawang. Penetapan tersebut setelah polisi memeriksa sebanyak 10 orang saksi.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan, saat ini sudah tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu Re, Da dan RR. Kami masih melakukan pemeriksaan maraton untuk menyelesaikan kasus ini," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy diruang kerjanya, Kamis (29/9/2022).
Menurut Arief, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui telah terjadi pemukulan terhadap pelapor. Berdasarkan alat bukti yang ada dan pemeriksaan 10 orang saksi membenarkan terjadi kasus pemukulan.
"Barang bukti ponsel yang dipakai korban sudah kita amankan. Hasil visum korban juga ada," ujarnya.
Arief mengatakan, latar belakang tersangka R merupakan pegawai ASN, D bekerja sebagai pengurus PSSI Karawang dan RR penjual nasi uduk. Tersangka bisa bertambah karena pemeriksaan masih berjalan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan bisa saja ada penambahan tersangka," katanya.
Seperti diketahui kasus penculikan dan pengeroyokan terhadap du orang wartawan yaitu Gusti dan Zaenal menjadi viral di media sosial. Korban kemudian kemudian melapor ke Polres Karawang.
Editor: Asep Supiandi