get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang KBB Terancam Penjara Seumur Hidup

Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang KBB, Polda Jabar Periksa 12 Saksi

Senin, 22 Agustus 2022 - 11:48:00 WIB
Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang KBB, Polda Jabar Periksa 12 Saksi
Petugas mengevekuasi korban pembunuhan di Lembang ke rumah sakit. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa 12 saksi terkait kasus pembunuhan Muhammad Mubin atau Babeh (63), purnawirawan TNI AD di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pemeriksaan intensif dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pembunuhan berencana dalam kasus itu.

Dugaan pembunuhan berencana muncul setelah Polda Jabar melakukan gelar perkara dan penyelidikan mendalam terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB, Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB lalu tersebut. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan mendalam, penyidik mendapati sejumlah fakta baru yang berbeda dari keterangan awal pelaku Henry Hernando alias HH (30) dan saksi. 

Keterangan awal pelaku dan saksi terdapat kebohongan. Selain itu, fakta baru juga diperoleh setelah penyidik menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV. 

"Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi menjadi 12 orang. Penyidik juga memeriksa beberapa CCTV," kata Kabid Humas Polda Jabar, Senin (22/8/2022). 

Diketahui, tersangka Henry Hernando atau HH (30), pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Mubin, purnawirawan TNI AD di Lembang, KBB, dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berancana. HH terancam hukuman penjara seumur hidup.

Berdasarkan fakta-fakta terbaru tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyimpulkan pasal yang dikenakan kepada pelaku diubah dari 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang menjadi Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 338 juncto Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. "Iya (pasal pembunuhan berencana).

Saat ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih menyelesaikan berkas perkara HH, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. "Belum (dilimpahkan), masih diselesaikan berkas perkaranya di Polda Jabar," tutur Kabid HUmas Polda Jabar.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap korban M Mubin menggemparkan warga terjadi di Jalan Adiwarta RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB pada Selasa (16/8/2022). sekitar pukul 08.10 WIB.

Pelaku HH, warga Lembang, KBB menusuk leher, dada, dan perut korban. Korban Muhammad Mubin merupakan purnawirawan TNI AD berpangkat terakhir letnan kolonel (letkol). Almarhum beralamat di Jalan Nyengseret, Gang Jamhari  RT 002/001, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung tewas 50 meter dari lokasi penusukan, depan ruko milik HH.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut