Kasus Panji Gumilang Gugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Mediasi Ditunda 2 Pekan
BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil dilanjutkan dengan mediasi. Namun, ditunda selama dua pekan karena Panji Gumilang selaku penggugat, tidak hadir.
Seharusnya, mediasi antara penggugat dan tergugat itu digelar Kamis (24/8/2023). "Mediasinya hari ini ditunda, penggugat tidak hadir. Diundur 2 minggu," kata Arief Nadjemudin, kuasa hukum Ridwan Kamil kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/8/2023).
Arief Nadjemudin menyatakan, belum dapat bicara banyak soal materi gugatan AS Panji Gumilang terhadap kliennya, Ridwan Kamil. Rencananya, mediasi bakal kembali dilakukan pada 7 September 2023.
"Sampai sekarang masih mediasi, belum masuk ke pokok perkara. Nanti kita mendengar dulu keinginan dari pihak penggugatnya seperti apa," ujar Arief Nadjemudin.
Dia memastikan, walaupun masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar habis pada 5 September 2023, kuasa hukum tetap melakukan pembelaan hingga perkara gugatan ini selesai. "Kami tetap (melakukan pembelaan), berdasarkan surat kuasa. Selama surat kuasanya enggak dicabut, masih berlaku," ujar Arief Nadjemudin.
Sebelumnya, Sutardi kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.
"Imateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun. Baru mediasi. Nanti (setelah mediasi) baru disampaikan secara jelas. Nanti kami sampaikan (materi gugatan)," kata Sutardi.
Sutardi menyatakan, alasan Panji Gumilang kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," ujar Sutardi.
Editor: Agus Warsudi