Kasus Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil 37 Saksi, Ada Produsen Tak Kooperatif

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melayangkan panggilan kepada 37 saksi terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng. Dari 37 saksi yang dipanggil, ada produsen dan perusahaan pengemasan yang tak kooperatif.
Hal itu disampaikan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam pertemuan dengan media di wilayah kerja Kantor Wilayah III, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/4/2022). Pertemuan itu juga dihadiri Ketua KPPU Ukay Karyadi dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, 37 saksi yang dipanggil tersebut antara lain, 20 produsen, lima perusahaan pengemasan, delapan distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen. "Dari 20 produsen, baru empat yang hadir memenuhi panggilan KPPU," kata Direktur Investigasi KPPU.
Empat produsen yang hadir antara lain, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. Sedangkan produsen yang tidak hadir, yaitu PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. "PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya sudah dijadwalkan kembali dan akan diperiksa minggu depan," ujar Goprera Panggabean.
Beberapa produsen, tutur Gopprera Panggabean, turut diperiksa minggu depan, yaitu, PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP.
KPPU juga melayangkan tiga surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).
Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal tiga kali, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sesuai kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Kepolisian Negara RI (Polri), KPPU juga dapat meminta bantuan Penyidik Polri untuk menghadirkan para pihak," tutur mantan Kepala Kantor KPPU Medan itu.
Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari ke depan.
Penyelidikan dilakukan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan. Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 (tiga) dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
"Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada," ucap Gopprera Panggabean.
Editor: Agus Warsudi