BOGOR, iNews.id - Dendy Firmansyah SH, tim kuasa hukum pelapor E, mengapresiasi Polresta Bogor yang telah mengusut dan melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan L. Polresta Bogor dinilai telah serius dalam menangani kasus tersebut.
"Kami selaku tim kuasa hukum pelapor mengapresiasi Polresta Bogor yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang, memberikan kepastian hukum baik kepada pelapor maupun terlapor, melalui gelar perkara yang telah dilakukan," kata Dendy Firmansyah SH, Senin (15/08/2022).
Data dan keterangan yang harus diungkap polisi, ujar Dendy Firmansyah, begitu banyak dan membutuhkan waktu tidak sebentar. Sehingga dengan telah dilaksanakannya gelar perkara tersebut, berhasil memperlihatkan kinerja Polri serius dan bertanggung jawab atas tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur penegak hukum.
"Alhamdulilah proses hukum telah berjalan dengan baik. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih kepada Kapolresta Bogor, Kasatreskrim, Kanit dan penyidik Polresta Bogor yang memeriksa serta menangani perkara tersebut," ujarnya.
Dendy Firmansyah menuturkan, kepastian hukum melalui gelar perkara ini sangat penting untuk dilakukan karena untuk bisa menentukan status hukum. Apakah ini kasus pidana, perdata, tata usaha negara, militer, atau keagamaan.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News