Kasus Covid Tertinggi Sepanjang Sejarah Bandung, Pemicunya Libur Panjang Akhir Oktober 2020
BANDUNG, iNews.id - Libur panjang lima hari pada akhir Oktober 2020 lalu dituding sebagai penyebab Kota Bandung kembali menjadi zona merah. Pascalibur, angka penambahan kasus Covid-19 tercatat melonjak tajam.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, saat ini Bandung masih dalam zona resiko tinggi dengan menunjukan kasus harian konfirmasi positif yang terus meningkat. Skor kasus sebesar 1.65. Angka ini turun dari Minggu sebelumnya pada 30 November hingga 6 Dessember sebesar 1,80.
"Total konfirmasi positif di Kota Bandung adalah sebesar 4.891. Bertambah 1.024 kasus dalam rentang waktu 14 hari. Namun total konfirmasi aktif turun 68 kasus dengan total 710 kasus. Angka kesembuhan di Kota Bandung meningkat mencapai 82.52 persen dengan total 4.036 pasien yang telah sembuh," kata Wali Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Menurut dia, libur panjang Oktober lalu berdampak signifikan pada peningkatan kasus positif. Di mana mulai minggu ke–45 sebanyak 53 kasus. Kemudian temuan kasus pada minggu ke 49 (30 November–6 Desember) merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah penyebaran Covid 19 di Kota Bandung total 624 kasus.
Mayoritas warga Kota Bandung yang terpapar merupakan warga yang beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Hal ini dibuktikan dengan distribusi lebih dari 50 persen penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bandung terbanyak adalah kelompok usia produktif (20-50 tahun).
Usia produktif ini menyumbang sebanyak 2.616 kasus dari total konfirmasi positif yang sebanyak 4.891 di Kota Bandung. "Oleh karena itu, Kami menghimbau kepada masyarakat di usia produktif untuk meningkatkan kewaspadaannya dengan terus berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan. Sayangi keluarga, jaga keluarga kita," ujar dia.
Sebaran kasus penyebaran klaster keluarga masih meningkat hingga mencapai total 104 KK dengan 275 kasus dengan kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Sukajadi.
Strategi dan langkah penanganan penyebaran virus covid 19 di Kota Bandung akan dilakukan dnegan memperketat aturan, meningkatkan pengawasan serta penegasan terhadap tindakan pelanggaran sesuai dengan Perwal Nomor 73 Tahun 2020. Seperti contoh penyegelan terhadap mini market.
Kemduian, tutur Oded, melakukan pengetatan pengawasan pusat perbelanjaan, penutupan tempat dan kegiatan hiburan, pembatasan kegiatan masyarakat, pelaksanaan WFH, penutupan fasilitas publik, pembatasan aktivitas bisnis seperti toko restoran café dengan pengawasan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Editor: Agus Warsudi