get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fakta Pembunuhan di Cibeureum Batas Kota Bandung-Cimahi, Nomor 4 Tragis

Kasus 2 Pria Tewas di Cibeureum Bandung, Ayah Pelaku Minta Maaf sambil Nangis

Kamis, 17 November 2022 - 17:34:00 WIB
Kasus 2 Pria Tewas di Cibeureum Bandung, Ayah Pelaku Minta Maaf sambil Nangis
GA dan AN, tersangka pembegalan yang menewaskan dua pria di Jalan Jenderal Sudirman, Cibeureum batas Kota Bandung-Cimahi. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Pascapenangkapan dua tersangka begal yang menghabisi dua pria di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Cibeureum batas Kota Bandung-Cimahi, muncul video permintaan maaf dari orang tua salah satu pelaku. Video permohonan maaf itu beredar di media sosial (medsos).

Dalam video tampak DS, orang tua tersangka GA, menyampaikan permohonan maaf sambil menangis. Suaranya tercekat di tenggorokkan. Dia tak kuasa menahan kesedihan akibat peristiwa yang merenggut nyawa M Reza Satria (19) dan Muhammad Galih Fauzi (19) pada Rabu 16 November 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.

"Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu. Saya DS selaku orang tua dari salah satu pelaku tindak kekerasan yang terjadi pada hari Rabu 16 November 2022, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya atas kejadian di Jalan Jenderal Sudirman, dekat batas kota," kata DS sambil menangis.

DS kemudian melanjutkan, "Kami sendiri yang melaporkan ke bapak polisi, atas inisiatif anak saya. Dan juga saya memohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas kejadian tersebut. Saya, saya, berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum husnul khotimah. Demikian bermohon maaf saya, sebagai orang tua dari GA."

Diberitakan sebelumnya, kasus curas atau begal cukup menonjol terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Cibeureum batas Kota Bandung dan Cimahi pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dalam peristiwa ini, dua pria, M Reza Satria (19) dan Muhammad Galih Fauzi (19) ditemukan terkapar tak bernyawa akibat dibegal oleh dua tersangka, GA (19) dan AN (20). Setelah menganiaya korban sampai tewas, pelaku membawa kabur motor dan dompet korban.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian dari Polsek Bandung Kulon dibantu Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP ini, petugas berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku dan tempat persembunyiannya.

Tak membutuhkan waktu lama, sekitar 5 jam setelah kejadian, kedua pelaku GA dan AN berhasil ditangkap di satu wilayah di Kabupaten Cianjur. Kedua pemuda itu mengakui perbuatan telah membunuh korban M Reza Satria dan Muhammad Galih Fauzi.

Akibat perbuatannya, tersangka GA dan AN disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. GA dan AN terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut