get app
inews
Aa Text
Read Next : Silaturahmi di Bandung, TGB Zainul Majdi: Bicara Budaya Jangan hanya Jargon, Harus Ada Esensinya

Karyawan Bobol Brankas Kantor di Bandung, Gasak Duit Rp150 Juta gegara Kalah Judi Online 

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:29:00 WIB
Karyawan Bobol Brankas Kantor di Bandung, Gasak Duit Rp150 Juta gegara Kalah Judi Online 
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - EP (35), seorang karyawan, membobol brankas kantor tempatnya bekerja dan gasak duit Rp150 juta. Perbuatan itu dilakukan EP gegara kalah judi online.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Senin 9 Januari 2023 lalu di Kantor distributor rokok, Jalan Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. 

Kepada penyidik, kata Kapolresta Bandung, aksi pencurian itu bermula ketika pelaku kalah judi online. Untuk mencari modal untuk kembali berjudi untuk menebus kekalahan itu, EP membobol brankas kantor tempatnya bekerja.

"Tersangka kalah bermain judi online. Karena penasaran, tersangka nekat mengambil uang di dalam brankas milik kantor tempat tersangka bekerja. Tersangka EP mengambil uang senilai lebih dari Rp150 juta," kata Kapolseta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Rabu (18/1/2023).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, seusai beraksi, pelaku merusak slot pintu toko dan mengambil DVR CCTV di kantor agar aksinya tak ketahuan.

Selain itu, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku EP membuat skenario dengan cara memberi tahu ke bagian sekuriti kantor, dengan mengaku menjadi korban perampokan.

"Tersangka membuat skenario seolah-olah telah terjadi tindak pidana pencurian dengan cara memberi tahu kepada sekuriti," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Peristiwa pembobolan brankas itu, tutur Kapolresta Bandung, dilaporkan ke Polresta Bandung. Polisi memeriksa EP. Dia membuat skenario terkait pencurian itu. Namun, penyidik tidak terkecoh.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi menetapkan EP sebagai tersangka. Ada pun dari hasil pemeriksaan, uang yang diambil oleh pelaku dari brankas ternyata bakal digunakan lagi untuk bermain judi online.

"Uang yang diambil oleh tersangka habis digunakan untuk bermain judi online sebesar Rp 64.700.000," tutur Kapolresta Bandung.

Tersangka EP pun dijebloskan ke tahanan. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dua kunci brankas hingga uang tunai. "Akibat perbuatannya, pelaku pun disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 7 tahun," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut