get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakapolri Ingatkan Polisi dan Keluarganya Jangan Pamer Gaya Hidup Hedon

Kapolri Luncurkan Aplikasi Samsat Digital Nasional, Perpanjang STNK Bisa Online

Rabu, 15 Maret 2023 - 09:18:00 WIB
Kapolri Luncurkan Aplikasi Samsat Digital Nasional, Perpanjang STNK Bisa Online
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meluncurkan Signal di Bandung. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Lewat aplikasi ini, masyarakat lebih mudah dalam membayar pajak dan memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Selain meluncurkan Signal, Kapolri juga membuka Rapat Kerja Teknis jajaran Korps Lalu Lintas Polri di The Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (14/3/2023)

Maksud dan tujuan Signal atau STNK elektronik adalah mempermudah masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan secara digital dan pengurusan SIM, sehingga waktu menjadi lebih efisien dalam pembuatannya.

"Kami meluncurkan Signal atau STNK Elektronik yang terus kami kembangkan. Nanti, perpanjangan STNK bisa online. Tentu dapat memudahkan masyarakat dalam pelayanan perpanjangan STNK," kata Kapolri.

Tidak hanya itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga melaunching modul e-Avis atau buku panduan terkait kemampuan yang harus dimiliki orang untuk mendapatkan serta membuat  Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A, B, maupun C.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut