Kantong Plastik Bakal Dilarang Digunakan di Kota Cimahi, Ini Alasannya
CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi berupaya mengatasi permasalahan sampah plastik di masyarakat. Upaya tersebut telah mendapatkan sinyal positif dan mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Cimahi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kantong Plastik.
"Pemkot Cimahi berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan raperda tentang pelarangan penggunaan kantong plastik," kata pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, plastik seharusnya tidak menjadi isu lingkungan jika memakainya dengan bijak. Sebab sifatnya yang tahan lama dan diciptakan untuk dapat digunakan berulang kali jika mau dibersihkan usai dipakai dan disimpan dengan baik.
Ngatiyana menyatakan, plastik akan menjadi masalah jika memperlakukannya sebagai barang sekali pakai dan langsung dibuang. "Padahal ketika masuk ke lingkungan plastik sulit terurai oleh alam," ujar Ngatiyana.
Percepatan untuk menuntaskan masalah persampahan, terutama plastik ini, kata plt Wali Kota Cimagi, sangat membutuhkan peran serta semua pihak, terutama masyrakat, para pelaku ekonomi, dan aparat pemerintah.
Salah satu cara untuk menuntaskan masalah persampahan, khususnya sampah plastik adalah dengan membatasi penggunaan plastik sekali pakai di masyarakat. Sebab penggunaanya sangat beragam, baik sebagai kemasan, kantong belanja sampai dengan alat makan.
"Saat nanti terbit Perda terkait Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai, setidaknya bisa mencegah potensi timbulnya sampah plastik di hulu sesuai amanat UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," tutur plt Wali Kota Cimahi.
Editor: Agus Warsudi