Kandung Zat Berbahaya, Obat dan Kosmetik Ilegal Rp31,2 Miliar Dimusnahkan
BANDUNG, iNews.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memusnahkan ratusan produk obat, kosmetik, pangan, jamu, kosmetik, dan suplemen kesehatan ilegal, Rabu (2/1/2020). Pemusnahan barang ilegal senilai Rp31,2 miliar itu berlangsung di halaman Kantor BBPOM Bandung, Jalan Dr Djunjunan atau Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala BBPOM Bandung Hardaningsih mengatakan, perincian barang ilegal yang dimusnahkan, 109 obat senilai Rp2,9 juta, 221 jenis obat tradisional Rp196,1 juta, kosmetik 97 jenis Rp31 miliar lebih, dan 52 jenis pangan Rp35,4 juta.
"Total 479 item produk ilegal yang sita dari berbagai tempat di Jawa Barat (Jabar) itu memiliki nilai ekonomi Rp31,2 miliar lebih. Barang-barang itu dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar, tak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," kata Kepala BBPOM Bandung.
Hardaningsing mengemukakan, kosmetik ilegal dan kandungannya tidak memenuhi mutu standar keamanan itu memiliki nilai fantastis mencapai Rp31 miliar lebih. Produk kosmetik ilegal itu disita dari produsen rumahan. Salah satunya di Cirebon.
Obat tradisional yang dimusnahkan juga mengandung bahan kimia berbahaya, seperti sildenafil sitrat dan deksametason. "Kosmetik itu juga mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokinon. Obat tradisional yang dimusnahkan juga sama, mengandung bahan kimia obat. Untuk bahan pangan mengandung boraks dan formalin," ujarnya.
Kepala BBPOM Bandung menuturkan, kosmetik dengan bahan berbahaya bisa berdampak pada kesehatan tubuh. Demikian pula jika mengonsumsi obat tradisional.
"Kosmetik yang mengandung bahan merkuri itu bahaya, bisa memicu kanker. Lalu mengkonsumsi obat kuat juga bahaya, bisa menyebabkan jantung berhenti," tutur Kepala BBPOM Bandung.
Tahun ini, kata Hardaningsih, barang ilegal yang dimusnahkan bernilai ekonomi lebih besar dibanding dua tahun terakhir. Pada 2019, barang sitaan yang dimusnahkan bernilai Rp4,8 miliar. Sedangkan pada 2018 senilai Rp8,1 miliar.
Dia mengimbau masyarakat waspada dan hati-hati karena banyak produk obat, kosmetik, dan pangan beredar, termasuk di lapak-lapak penjualan online.
"Tiap beli barang konsumsi, cek klik, pastikan kemasan dalam kondisi baik, label, dan izin edar, serta tidak melebihi masa kadaluarsa. Bisa juga mengecek di website BPOM, cekbpom.pom.go.id," kata Hardaningsih.
Editor: Agus Warsudi