Kalapas Sukamiskin: Anas Masih Perlu Lapor ke Bapas Bandung Sampai 3 Bulan

BANDUNG, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Kebebasan Anas Urbaningrum disambut antusias para loyalisnya.
Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu masih berstatus cuti menjelang bebas atau belum bebas murni.
"Pak Anas masih perlu lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Mulai dari sekarang sampai 3 bulan ke depan (harus wajib lapor)," ujar Kunrat Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023).
Dia menjelaskan, total hukuman bagi Anas Urbaningrum delapan tahun dan denda Rp500 juta. Namun, kata dia denda tersebut tidak dibayar oleh Anas Ubaningrum sehingga ada hukuman subsider yang perlu dijalani.
Sementara itu, Anas Urbaningrum menyampaikan, setelah bebas dari Lapas Sukamiskin tidak akan menimbulkan pertentangan atau permusuhan.
Menurutnya, permusuhan tidak ada dalam kamus hidupnya. Dia akan memperjuangkan keadilan dan bukan pertentangan. "Andai dalam perjuangan itu ada yang merasa termusuhi, itu konsekuensi perjalanan keadilan, sikap saya sikap persahabatan," kata Anas.
Editor: Kurnia Illahi