Kakek Predator Seks Bocah Laki-laki di Tasikmalaya ternyata Residivis Narkoba di Medan

TASIKMALAYA, iNews.id - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap fakta lain terkait Samsul Bahri Lubis alias SBL (66), kakek asal Sumatera Utara (Sumut). Tersangka kasus pemerkosaan bocah laki-laki ini ternyata residivis kasus narkoba di Kota Medan.
Selain itu, kakek SBL juga mengku pernah memperkosa 5 bocah laki-laki di Medan. Dia merupakan predator seks bocah laki-laki. Jadi total korban kebiadaban kakek SBL sebanyak enam bocah.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan kakek bejat SBL sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, kakek SBL terancam hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, penyidik terus mengembangkan penyidikan kasus asusila yang dilakukan tersangka SBL. Untuk melengkapi berkas penyidikan penyidik kembali memeriksa pelaku, korban bocah berusia 5 tahun yang baru sekolah di taman kanak-kanak (TK), dan orang tuanya.
"Terkait perkembangan kasus pemerkosaan bocah laki-laki yang dilakukan tersangka SBL ini, penyidik mendapati fakta baru. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka SBL merupakan residivis kasus narkoba di Kota Medan," kata AKP Agung Tri Poerbowo, Sabtu (12/3/2022).
Selain itu, ujar AKP Agung Tri Poerbowo, pelaku SBL juga mengaku pernah memperkosa lima bocah laki-laki di Medan. "Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tersangka memiliki penyakit kelainan atau memang predator seks anak-anak atau bukan," ujar AKP Agung Tri Poerbowo.
Untuk sementara, tutur Kasatreskrim, untuk kasus pemerkosaan terhadap bocak laki-laki di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya sampai saat ini masih satu korban. Lokasi rumah korban dengan kontrakan tersangka berdekatan. "Korban sering main bersama teman-temannya di lapang yang berada tak jauh dari kontrakan tersangka," tutur Kasatreskrim.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap berawal saat orang tua korban pulang kerja dan mencari anaknya untuk dimandikan, Kamis (10/3/2022) petang. Saat dicari, korban ditemukan tak jauh dari kontrakan pelaku.
Kepada orang tuanya, korban mengaku sudah dimandikan oleh pelaku SBL. Saat dilihat, bagian leher korban merah bekas dicium pelaku. Korban juga mengaku dilecehkan dan diperkosa beberapa kali oleh tersangka SBL.
Atas pengkuan korban, orang tua lalu melapor ke Polsek Mangkubumi. Polisi lantas meluncur ke lokasi kejadian. Ternyata kontrakan pelaku telah dikepung warga yang marah. Beruntung petugas Polsek Mangkubumi tiba tepat waktu.
Pelaku digiring keluar dari kontrakannya. Saat itulah warga yang marah menghadiahi kakek bejat SBL dengan bogem mentah. Beberapa pukulan mendarat di kepala kakek SBL.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SBL mengaku sudah delapan kali memperkosa korban. Modus operandinya, pelaku mengiming-imingi korban imbalan uang Rp2.000, Rp5.000, dan Rp10.000.
Editor: Agus Warsudi