Kakek di Sumedang Ini Sempat Kabur ke Kadipaten Usai Setahun Cabuli Cucu
SUMEDANG, iNews.id - Kakek beruia 60 tahun di Kabupaten Sumedang ini cukup lihai menghindari kejaran polisi setelah diduga mencabuli cucunya yang masih duduk di kelas 3 SD. Namun, pelariannya berakhir setelah tim Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkapnya di Majalengka.
Ketika ditangkap, kakek cabul berinisial A ini pun tidak bisa berkutik dan pasrah digelandang ke Mapolres Sumedang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Jatitujuh, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Setelah polisi melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku dapat diketahui sehingga langsung melakukan penangkapan.
"Kakek tersebut sudah menggauli cucunya sudah setahun. Dalam melancarkan aksinya dengan mengimi-imimgi korban akan diberi uang," kata Kasat, Senin (27/9/2021).
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 801 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi