Kadispora Garut Diberhentikan terkait Kasus Korupsi Proyek SOR Ciateul
GARUT, iNews.id - Bupati Garut Rudy Gunawan memberhentikan Kuswendi dari jabatan sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pemberhentian itu menyusul ditahannya Kuswendi yang sudah berstatus tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul.
"Bukan diganti tapi dibebastugaskan, karena berhalangan tetap ada surat dari kejaksaan sudah ditahan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Senin (20/7/2020).
Dia mengatakan, Kadispora Garut Kuswendi sedang menjalani proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Garut terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul.
Selama proses hukum itu, kata Bupati, maka jabatan Kadispora Garut ditempati Toni Tisna Somantri sebagai Pelaksana Tugas Kadispora agar kegiatan di dinas tersebut tetap berjalan normal.
"Nanti kalau sudah putusan bisa definitif, kita nunggu putusan maka bisa definitif," kata Rudy.
Bupati memutuskan jabatan Plt Kadispora Garut oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Garut, Toni Tisna Somantri sekaligus diberi kewenangan sebagai Pejabat Pengguna Anggaran sesuai Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 800/3067/BKD, tanggal 10 Juli 2020.
Bupati menyampaikan surat perintah ini berdasarkan Perbup Nomor 387 tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Bidang Kepegawaian kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Garut dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2 /SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Bupati berharap, Plt Kadispora Garut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku sampai ditetapkannya jabatan definitif.
"Saya berharap Pak Toni dapat segera melaksanakan tugas sampai ditetapkannya pejabat definitif atau pelaksana tugas yang lain," kata Bupati.
Editor: Kastolani Marzuki