get app
inews
Aa Text
Read Next : Omicron Sudah Ada di Indonesia, Pemkot Cirebon Proteksi Penyebaran 

Kades dan Pengusaha di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Pengupasan Tanah Desa

Jumat, 17 Desember 2021 - 05:00:00 WIB
Kades dan Pengusaha di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Pengupasan Tanah Desa
Tersangka korupsi pengupasan tanah desa di Kabupaten Cirebon. (Foto: iNews/TOISKANDAR)


CIREBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Desa (Kades) Cipejeuh Wetan berinisial ST dan pengusaha TT, sebagai tersangka kasus pengupasan tanah desa, Kamis (16/12/2021). ST dan TT diduga melalukan pengupasan tanah desa menjadi lahan galian hingga rusak dan tak bisa terpakai lagi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TT dan ST mengenakan rompi oranye. Mereka hanya bisa pasrah saat dimasukkan ke mobil Kejari Kabupaten Cirebon untuk dijebloskan ke tahanan. 

"Pengupasan tanah desa dilakukan selama dua tahun 2019-2020 tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp575 juta," kata Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin.

Kasus ini, ujar Hutamrin, berawal saat lahan seluas 1 hektare milik Desa Cipejeuh Wetan dijadikan areal galian."ST yang menjabat sebagai kepala desa diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengupasan lahan," ujar Hutamrin.

Dalam perjalanan kasus ini, tutur Kajari Kabupaten Cirebon, tersangka ST telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp250 juta. Sedangkan TT belum mengembalikan atau menitipkan uang pengganti kerugian negara tersebut.

"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Cirebon," tutur Kajari Kabupaten Cirebon.

Selain mengungkap dugaan korupsi pengupasan lahan, kata Hutamrin, Kejari Kabupaten Cirbeon juga berhasil mengembalikan uang korupsi bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Terpidana, George Gunawan menyerahkan uang pengganti dan denda Rp27,6 miliar ke kas negara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut