Artinya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, seperti contoh kasus di Kabupaten Majalengka dimana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.
"Kami juga mengingatkan bahwa upah minimum ini hanya untuk pekerja yang umurnya satu tahun dalam usia kerjanya. Sehingga, kepada buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36 Tahun 2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan," tutur Kang Emil.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News