get app
inews
Aa Text
Read Next : Teh Metty Dorong Warga Cianjur Bangkit Pascagempa dan Tumbuhkan Kemandirian Ekonomi

Jual Perempuan Cianjur Jadi PSK di Dubai UEA, Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap

Senin, 10 Juli 2023 - 10:16:00 WIB
Jual Perempuan Cianjur Jadi PSK di Dubai UEA, Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap
HR tersangka tindak pidana perdagangan orang. Dia diduga menjual korban ke Dubai, EUA, sebagai PSK. (FOTO: iNews/M ANDI ICHSYAN)

CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur menangkap HR, pelaku perdagangan orang. Pelaku HR menjual perempuan Cianjur menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Kasus ini terbongkar setelah video anak korban viral di media sosial (medsos). Anak korban meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memulangkan ibu mereka ke Tanah Air dan menangkap pelaku. 

Keluarga mendapat informasi dari teman korban di Dubai, bahwa korban ingin pulang karena dipekerjakan sebagai PSK oleh seorang mucikari asal Bangladesh. Mereka melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka HR memberangkatkan korban Ida menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja wanita (TKW) pada 2022 lalu. HR mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji besar dan bonus.

"Korban yang tergiur akhirnya dibawa tersangka ke Jakarta untuk bertemu dengan pelaku lain yang saat ini masih buron," kata Kapolres Cianjur, Senin (10/7/2023).

Korban Ida, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, diberangkatkan ke Dubai, EUA menggunakan visa ziarah pada 2022. Setelah sampai di Dubai sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Namun pada Februari 2023, korban Ida kabur dari rumah majikan. "Akhirnya keluarga mendapat kabar korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Tersangka HR, tutur Kapolres Cianjur, ditangkap polisi di rumahnya, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur. Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini berupa fotokopi paspor dan dokumen lain milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HR dijerat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun  penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut