Jelang Tahun Baru, Polisi Gerebek Rumah di Rancaekek Bandung, Sita 8.400 Botol Miras

BANDUNG, iNews.id - Petugas Satres Narkoba Polresta Bandung menggrebek gudang minuman miras di Jalan Suplier II Blok V, Kelurahan Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Dari gudang ini, petugas menyita 8.400 botol minuman keras (miras).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penggrebekan yang dilakuka petugas berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran miras.
"Kami menerima informasi warga, ada rumah di Komplek Rancaekek yang diduga dijadikan gudang miras," kata Kapolresta Bandung dalam keterangan resmi.
Kombes Pol Kusworo menyatakan, informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, ternyata benar rumah itu dijadikan gudang miras. Minuman keras berbagai merek yang disimpan di gudang itu akan didistribusikan di wilayah Bandung Raya.
Distributor telah beroperasi bertahun-tehun di kompleks perumahan itu. "Gudang ini mendistribusikan minuman keras ke warung-warung di wilayah Bandung Raya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat," ujarnya.
Selain tidak lanjut informasi dari masyarakat, tutur Kapolresta Bandung, penggerebekan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik Lodaya) 2022.
"Kami mengamankan sebanyak 8.400 botol yang dikemas dalam 700 dus. Setiap dus berisi 12 dan 24 botol. Dari 8.400 botol miras yang disita, engan asumsi per botol dikonsumsi oleh empat orang. Dengan penggerebekan ini, polisi bisa menyelamatkan 33.600 orang dari konsumsi miras," tutur Kapolresta Bandung.
"Alhamdulilah 8.400 botol ini yang kita amankan mudah-mudahan kita bisa melewati kegiatan pengamanan malam tahun baru di Kabupaten Bandung ini dengan tanpa miras atau alkohol," ucapnya.
Terkait tersangka, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, Satres Narkoba Polresta Bandung baru mengamakan satu orang berinisial NP. "Kasus ini akan dikembangkan penyelidikannya," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi