Jaringan Prostitusi Online di Bandung Diduga hingga Antarpulau
BANDUNG, iNews.id – Polisi terus mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Bandung. Termasuk dugaan jaringan bisnis esek-esek itu tak hanya di wilayah Jawa Barat (Jabar), namun hingga antarpulau.
"Kasusnya masih kami dalami. Apa hanya di Bandung atau merambah antarpulau juga," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, Selasa (8/1/2019).
Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus prostitusi online tersebut, polisi telah menetapkan perempuan berinisial IA (51) dan NA (33) sebagai tersangka. Keduanya merupakan germo yang menjajakan perempuan muda ke hidung belang melalui media sosial (medsos) seperti WeChat maupun Twitter.
Selain itu, Irman mengungkapkan sinyal adanya tersangka lain atas kasus ini. Dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka hasil pengembangan kasus tersebut.
"Kami periksa untuk lebih tahu jaringannya, siapa saja yang terlibat," ujarnya.
Diketahui, Polrestabes Bandung menggerebek salah satu hotel atas dugaan kasus prostitusi pada Minggu (6/1/2019). Ada 4 orang yang diamankan. Dua berperan sebagai muncikari, yakni IA (51) dan NA (33) ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dua gadis yang diduga pekerja seks komersial (PSK) hanya diminta keterangannya sebagai saksi. Hasil pengembangan, kedua tersangka telah menjalani bisnis seks terselubung itu selama dua tahun terakhir.
Editor: Donald Karouw