get app
inews
Aa Text
Read Next : UU Cipta Kerja Dikritik, Luhut: Saya Sedih Belum Baca Sudah Ribut-Ribut

Jangan Termakan Hoaks, Disnakertrans Jabar Imbau Masyarakat Cek dan Ricek soal UU Cipta Kerja

Jumat, 27 November 2020 - 11:45:00 WIB
Jangan Termakan Hoaks, Disnakertrans Jabar Imbau Masyarakat Cek dan Ricek soal UU Cipta Kerja
Ilustrasi hoaks. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Masyarakat dimbau jangan termakan hoaks. Lebih baik selalu melakukan cek dan ricek terkait informasi tentang Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang kini banyak beredar. Pasalnya, tidak sedikit informasi terkait UU Cipta Kerja, terutama di media sosial (medsos) adalah berita bohong (hoaks).

Hal itu mengemuka dalam diskusi virtual perdana bertajuk "Optimalisasi Pers dan Milenial Melawan Hoax UU Cipta Kerja" yang digelar Pemuda Peduli Bangsa (PBB), Kamis (26/11/2020).

"Saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu cek dan ricek ketika menerima informasi, termasuk informasi soal UU Cipta Kerja," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Hendra Gunawan dalam diskusi tersebut.

Hendra juga mengingatkan masyarakat, agar tidak mudah terpicu menyebarkan hoaks tentang UU Cipta Kerja dan tetap membangun semangat untuk menyebarkan informasi benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya selalu mengajak kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya orang Sunda untuk tetap menggelorakan semangat silih asah, silih asih, silih asuh dan meningkatkan silaturahmi di antara kita semua," ujarnya.

Content Strategis (CS) Jabar Saber Hoaks Fani Hardian yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut menekankan bahwa cara terbaik untuk memerangi hoaks tentang UU Cipta Kerja adalah dengan kerja sama dari semua pihak.

"Mulai dari pemerintah, komunitas, kepolisian, guru, pegawai negeri, masyarakat umumnya, dan pelajar harus saling mengingatkan dan berkolaborasi untuk memerangi hoaks, agar fakta-fakta yang ada dapat tersampaikan," kata Fani.

Rian Nugraha, jurnalis media online menyebut bahwa di era digital saat ini, masyarakat harus peka dan mampu menyaring informasi, termasuk informasi terkait UU Cipta Kerja yang dinilainya cukup sentral. "Sebab, kerap kali masyarakat terjebak dalam missinformasi dan disinformasi terkait informasi UU Cipta Kerja," tutur Rian.

Dia menuturkan, missinformasi terjadi saat seseorang menerima berita yang salah, namun orang tersebut tidak mengetahuinya dan langsung menyebarkan informasi tersebut.

Adapun disinformasi terjadi manakala seseorang menerima berita salah dan mengetahui berita tersebut salah, namun tetap menyebarkannya kepada masyarakat luas. "Dua hal inilah yang menjadi awal lahirnya berita hoaks di masyarakat," ujar dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut