get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 November 2025, Cek Lokasinya

Jangan Ragu, Begini Penjelasan Guru Besar ITB soal Vaksin Halal

Rabu, 25 Agustus 2021 - 00:30:00 WIB
Jangan Ragu, Begini Penjelasan Guru Besar ITB soal Vaksin Halal
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNews.id - Masyarakat diminta tak ragu divaksin karena masalah kehalalan zat yang ada di dalam vaksin tersebut. Guru Besar ITB pun memastikan bahwa penangkal Covid-19 tersebut merupakan produk halal.

Ketua Pusat Halal Salman ITB, Slamet Ibrahim, menjelaskan kriteria vaksin halal yakni, memenuhi persyaratan mutu, aman, dan berkhasiat. Lalu telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam, memenuhi fatwa MUI. Selain itu, tidak dibuat dari bahan atau bercampur dengan bahan haram atau najis.

"Terakhir, pada saat diproduksi, penyimpanan dan distribusi tidak terkontaminasi oleh bahan haram dan najis lainnya," jelas Slamet saat menjadi pembicara dalam webinar bertajuk "Vaksin, Halal/Haram?" di Kota Bandung, Selasa (24/8/2021).

Guru Besar Sekolah Farmasi ITB itu juga mengatakan bahwa vaksin dikatakan halal disuntikkan ke dalam tubuh dengan melihat bahan-bahan yang menjadi komponen inti dalam pembuatan vaksin tersebut.

"Aapun fatwa MUI tentang vaksin salah satunya menyatakan bahwa boleh digunakan dalam keadaan darurat dan hajat, belum ada vaksin halal, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa belum ada vaksin yang halal. Jadi, dalam keadaan darurat dan hajat, vaksin dapat digunakan, meski tidak memenuhi kriteria halal," ujarnya. 

Sementara itu Direktur Operasional PT Bio Farma (Persero), M Rahman Roestan, yang juga menjadi pembicara menegaskan, sebagai produsen vaksin, pihaknya selalu mengedepankan kebijakan halal dalam proses produksi vaksin, termasuk vaksin Covid-19. 

Bahkan, dia juga menyatakan bahwa vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar kualitas dan riset. Pihaknya pun selalu bergandengan tangan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghasilkan vaksin yang halal.

"Sangat wajib bagi kita untuk mengadakan sertifikasi halal terhadap uji klinis yang sedang dikerjakan untuk menjamin keamanan dan memenuhi persyaratan," tegas Rahman. 

Dewan Pakar Pengurus Pusat (PP) Ikatan Apoteker Indonesia itu juga menekankan tentang pentingnya teknologi vaksinasi untuk Indonesia pada zaman sekarang dan zaman yang akan datang.

"Kita sangat memprioritaskan penyebaran vaksin untuk segera menanggulangi wabah ini dan masih kita uji bersama-sama rekan ilmuan dengan mengedepankan kebijakan halal karena kita harus menyiapkan diri terhadap kemungkinan yang akan terjadi dengan munculnya varian-varian baru," katanya. 

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut