Jampidum Kejagung Beri Atensi Kasus Vina Cirebon, Minta Perkara Pegi Ditangani Maksimal
BANDUNG, iNews.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar penanganan perkara kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan dilakukan dengan maksimal. Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Nur Sri Cahyawaijaya, Selasa (28/5/2024).
Nur mengatakan, Kejati Jabar telah menunjuk enam jaksa untuk menangani berkas kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon untuk tersangka Pegi Setiawan atau Pegi Perong.
"Atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja, tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," ujarnya, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya perkembangan saat ini, Kejati Jabar baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Sementara untuk berkas perkara tersangka Pegi masih dilengkapi penyidik Polda Jabar.
"Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima," katanya.
Kemudian menyangkut lokasi persidangan dengan tersangka Pegi masih akan ditentukan bersama setelah semua berkas lengkap dari Polda Jabar ke Kejati.
"Tersangka lama apabila ada dalam berkas perkara akan kami ikut sertakan. Kalau lokasinya bagaimana nanti akan kami infokan selanjutnya," ucapnya.
Editor: Donald Karouw