Jambret Tas dan Bacok Korban di Batujajar KBB, Residivis Ditangkap

BANDUNG BARAT, iNews.id - Seorang residivis warga Kampung Balakasap RT 04/05, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Misbah alias Ompong (35), ditangkap polisi. Ompong menjambret dan membacok korban di Jalan Raya Batujajar, Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, KBB.
Peristiwa yang menimpa korban Juwarti (50) itu terjadi pada Senin (19/12/2022) sekitar pukul 05.15 WIB.
Kejadian berawal saat korban Juwarti yang merupakan warga Cimahi, dibonceng menggunakan sepeda motor menuju tempat kerjanya di daerah Batujajar, KBB.
Saat tiba di lokasi sepi, motor korban tiba-tiba dipepet oleh para pelaku yang berjumlah dua orang berboncengan naik motor Suzuki Satria FU warna hitam
Pelaku Misbah alias Ompong yang posisinya dibonceng oleh MP (DPO), menjambret tas milik korban Juwarti yang disimpan di tengah-tengah antara pengendara dan korban.
Korban melakukan perlawanan dengan mempertahankan tasnya sehingga membuat pelaku mengambil golok yang terselip di pinggang MP.
Kemudian pelaku Misbah membacok korban menggunakan golok sehingga mengakibatkan korban luka sobek bagian lengan kiri dan perut sebelah kiri.
Setelah melukai korban, pelaku lantas kabur sambil membawa tas yang berisi uang, barang berharga, serta HP. Akibat kejadian itu total korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
"Modus pelaku membuntuti korban yang lewat membawa tas, setelah di tempat sepi pelaku langsung memepet kendaraan korban dan mengambil tasnya. Jika korban melawan pelaku tidak segan untuk melukai dengan golok yang sudah disiapkan," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Senin (13/2/2023).
AKBP Aldi Subartono menyatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah Sat Reskrim Polres Cimahi melakukan pengintaian dan mengamankannya dari rumah kontrakan. Pelaku mengakui perbuatannya dan itu dilakukan bersama rekannya yang berinisial MP.
Saat dikejar ke kediamannya atau pun orang tuanya pelaku sudah tidak ada. Bahkan MP jadi DPO Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung untuk kasus sama, penjambretan.
Pelaku merupakan residivis pencurian dengan kekerasan dan mendapatkan hukuman satu tahun di Rutan Kebon Waru Bandung. Setelah bebas, dia tidak jera dan kembali melakukan aksinya di beberapa TKP wilayah KBB.
Seperti di Jalan Cimareme, Cangkorah-Ciampel, Batujajar-Citunjung, dan sekitar Pasar Tagog Padalarang.
"Pelaku Misbah perannya sebagai eksekutor, kalau MP yang masih DPO sebagai sopir mengantar pelaku untuk mencari korban. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi