Jalan Tol Cibitung-Cilincing Terpendek di Indonesia, Tak Lebih dari 3 Km
BEKASI, iNews.id - Jalan tol adalah sarana utama yang dibutuhkan masyarakat, terutama di Indonesia. Sampai tahun 2022, lebih dari 2.600 km ruas jalan tol yang dioperasikan.
Perincian panjang jalan tol di Indonesia sebagai berikut:
- Tahun 1978-2014: sepanjang 795 km
- Tahun 2015-2019: sepanjang 1.298 km
- Tahun 2020: sepanjang 246 km
- Tahun 2021 (Januari sampai November): sepanjang 122,9 km
- Tahun 2021 (Desember): sepanjang 32,2 km
- Tahun 2022: sepanjang 142 km
Salah satu ruas jalan tol yang terkenal di Tanah Air adalah Jagorawi. Memiliki predikat sebagai jalan tol pertama, Jagorawi mulai dibangun pada 1978 dengan panjang 59 km. Jalan tol ini menghubungkan wilayah Jakarta, Bogor, dan Ciawi.
Sementara itu, ruas jalan tol yang juga menjadi sorotan adalah tol Terbanggi Besar-Kayu Agung di Sumatera Selatan. Sebab, tol tersebut menjadi jalan tol paling panjang di Indonesia dengan jarak 189 km.
Tol tersebut mendapat rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) karena memecahkan rekor pembangunan jalan tol paling panjang di Indonesia.
Dengan jalan tol tersebut, keterhubungan antara Provinsi Lampung dengan Provinsi Sumatera Selatan menjadi lebih baik. Kehadiran Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung sangat bermanfaat untuk menghubungkan kawasan dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta berpotensi menciptakan pusat ekonomi baru.
Selain terpanjang, ada pula jalan tol terpendek di Indonesia. Jalan tol terpendek tersebut adalah Tol Cibitung-Cilincing seksi I yang memiliki panjang hanya 2,65 km. Tol Cibitung-Cilincing seksi I diakui sebagai jalan tol terpendek di Indonesia.
Menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tol ini meliputi Junction Cibitung–Interchange Telaga Asih, Bekasi dengan panjang tak sampai 3 km.
Diresmikan pada Juli 2021, tujuan awal pembangunan ruas jalan tol tersebut adalah menghubungkan wilayah industri Cikarang dengan Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara.
Tarif tol ini mulai dari Rp5.500 (golongan I), Rp8.000 (golongan II), Rp8.000 (golongan III), hingga Rp10.500 (golongan IV dan V). Tarif Tol Cibitung-Cilincing seksi I ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 838/KPTS/M/2021.
Editor: Agus Warsudi