Jadwal SIM Keliling Garut Hari Sabtu, Cek Syarat dan Lokasinya
JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (23/8/2025) mendatang. Warga bisa mendatangi dua lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Dikutip dari akun Instagram @polresgarut, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi di dua titik lokasi berbeda mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Untuk pelayanan SIM keliling, Polres Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Mobil Elf: Indomaret Cibeureum Cisurupan
Bus SIM Keliling: Yomart Bandrek Cibatu
Nah, untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya dan fotokopi
2. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
3. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB.
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).
Itulah jadwal SIM kelililing Polres Garut hari ini dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Garut pada Sabtu (23/8/2025) mendatang. Semoga bermanfaat.
Editor: Donald Karouw