get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 Juli 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya

Jadwal SIM Keliling Cimahi Hari Sabtu 26 Juli 2025, Catat Lokasinya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:30:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Cimahi Hari Sabtu 26 Juli 2025, Catat Lokasinya
Ilustrasi jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Cimahi. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Kota Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (26/7/2025). Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Dikutip dari akun Instagram @satlantascimahi milik Satlantas Polres Cimahi, mobil SIM keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Untuk pelayanan SIM keliling, Polres Cimahi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Jadwal SIM Keliling Cimahi Sabtu 26 Juli 2025:

- Cimahi Mall Pintu Barat

Untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

4. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

6. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.

Itulah jadwal SIM kelililing Polres Cimahi hari ini dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut