Iuran Retribusi Sampah di Kota Bandung Naik Jadi Rp5.000
BANDUNG, iNews.id - Perusahan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung sedang mengkaji menaikkan retribusi sampah sebesar Rp5.000 per bulan kepada setiap orang. Penerapan retribusi akan diatur dalam peraturan daerah (perda) dan mulai diterapkan akhir tahun 2018 mendatang.
Direktur Utama (Dirut) PD Kebersihan Kota Bandung, Deny Nurdyana mengatakan, pemerintah kota (Pemkot) Bandung saat ini sedang mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait kenaikan retribusi sampah kepada DPRD. Raperda diperkirakan selesai pertengahan tahun untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat.
"Sekarang sedang progres, kami lagi mengajukan raperdanya. Ya, mungkin di DPRD beberapa bulan untuk pembahasan. Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa diterapkan. Tetapi nanti perlu sosialisasi dulu ke masyarakat," kata Deny di Bandung, Selasa (23/1/2018).
Menurut dia, kebijakan menaikan retribusi sampah sebesar Rp2.000 per bulan sudah mempertibangkan asas keadilan. Selama ini, retribusi sampah dihitung berdasarkan rumah tangga sebesar Rp3.500 per bulan dinilai tidak adil.
"Rencananya kenaikan untuk retribusi komersial dan masyarakat. Untuk besarannya, memang harus dikaji. Tetapi, kami ingin hitunganya per orang. Bukan per keluarga. Kalau yang sekarang kan antara Rp3.000-Rp20.000 per keluarga. Kurang adil lah," kata dia.
Deny menambahkan, besaran kenaikan retribusi Rp5.000 per bulan tidak akan memberatkan. Jika satu keluarga terdiri atas empat orang maka nilai retribusi yang harus dibayarkan sebesar Rp20.000 per bulan.
Namun, untuk warga tidak mampu, akan dibuat skema agar tidak memberatkan mereka. Salah satunya melakukan subsidi silang.
Bagi warga lain, retribusi sampah sifatnya wajib bagi setiap individu. Kolektivitas retribusi sampah akan dilakukan oleh masing-masing RW dan RT. “Setelah retribusi sampah naik, Nanti tidak ada lagi double pungutan. Semua dikoordinir PD Kebersihan," ujarnya.
Dia mengatakan menerapkan pungutan secara terpusat akan mengurangi biaya yang dikeluarkan masyarakat. Selain itu, mengantisipasi kemungkinan kebocoran retribusi. "Nanti semua olah PD Kebersihan. Tukang sampah kami yang bayar," jelasnya.
Dengan adanya raperda sampah yang baru, Deni berharap besaran retribusi yang diterima PD Kebersihan bisa mencapai Rp80 miliar. Saat ini, lanjut dia, retribusi sampah Kota Bandung hanya sekitar Rp37 miliar pada 2017. Sebelumnya, pada 2016 besaran retribusi sampah Rp18 miliar per tahun.
Besaran retribusi sampah di Bandung, kata dia, paling murah di Indonesia dibanding kota metropolitan lainnya. Dia mencontohkan, Jakarta yang besarannya Rp200.000/kubik untuk komersial, namun iuran masyarakat dibebaskan karena ditanggung APBD.
"Kami ini sebenarnya setengah bisnis, setengah pelayanan publik. Kalau pelayanan publik gak ada yang untung. Tapi alhamdulillah naik tajam retribusinya. Kalau dana operasional sampah dari APBD hanya Rp140 miliar," tuturnya.
Sementara, sampah di Kota Bandung yang harus diangkut mencapai 1.200 ton/hari. Dia mengaku, uang retribusi dan dana APBD habis untuk dana operasional sampah. "Makanya, kalau bicara untuk menyumbang PAD, belum begitu besar. Karena di kami juga ada pelayanan. Sehingga biaya yang diperlukan untuk operasional lebih tinggi dari pendapatan. Sekarang, retribusi dari masyarakat hanya Rp8 miliar per bulan. Sisanya dari komersial," ujarnya.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengakui, saat ini pihaknya sedang merencanakan pembuatan raperda terkait sampah. Kenaikan retribusi sampah, diharapkan dapat meningkatkan kebersihan di Kota Bandung.
"APBD hanya punya daya ungkit 10%. Jadi kita harus cari 90% untuk gerakkan peradaban Kota Bandung dari berbagai sumber. Dari pinjaman, investasi, CSR (corporate social responsibility), dan lainnya. Salah satu cara untuk mengurangi sampah adalah TPST (tempat pembuangan sampah sementara terpadu). Model itu menerapkan sampah habis di tempat," kata Emil.
Editor: Dony Aprian