Irfan Nur Alam Anak Eks Bupati Majalengka Tersangka Korupsi Ditahan di Lapas Bandung
BANDUNG, iNews.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandung. Penahanan dilakukan usai dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Jawa Barat, Selasa (26/3/2024).
Anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi ini resmi ditahan berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih. Saat terjadi perkara tersebut, dia masih menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi di Setkab Majalengka.
"Melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka yaitu atas inisial INA. Saat ini yang bersangkutan kami lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (26/3/2024).
Syarief memastikan INA sudah ditahan dan berstatus tersangka.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum INA, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPP PDIP menilai, kliennya tidak ada kaitan dalam kasus ini.
"Pertama, saudara Irfan Nur Alam ini tidak bersalah. Kedua, saudara Irfan Nur Alam tidak pernah menerima uang sepeser apa pun dalam proyek Pasar Cigasong. Tidak ada bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Roy.
Diketahui, sebelumnya Kejati Jabar terlebih dahulu menetapkan INA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong. Surat penetapan tersangka juga sudah disampaikan secara langsung.
INA dipastikannya telah resmi berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Adapun dalam kasus ini ada tiga tersangka. Selain INA, Kejati Jabar juga telah resmi menahan AN. Sementara untuk M saat ini belum dilakukan penahanan.
Editor: Donald Karouw